Hal yang Membatalkan Puasa dan Masih Diperdebatkan
StudioTangkas - Di bulan suci Ramadan, seluruh masyarakat Muslim dunia menjalankan amalan berpuasa. Ramadan dianggap sebagai momen yang sempurna untuk berlomba-lomba meningkatkan takwa dan amal baik.
Namun, bagi sebagian orang yang menjalankan puasa Ramadan masih memiliki konsep abu-abu mengenai hal-hal yang membatalkan puasa.
Ulama besar Islamic Affairs and Charitable Activities Department asal Dubai Dr Ali Ahmad Mashael mengatakan perlu mengklarifikasi beberapa hal yang boleh dan dilarang selama puasa, sekaligus dan mitos umum yang beredar akibat kurangnya pengetahuan.
"Para cendekiawan Muslim sepakat bahwa apa pun yang dengan sengaja masuk ke dalam tubuh sudah tentu membatalkan puasa, sekalipun jika itu merupakan bagian dari prosedur atau terapi pengobatan. Inilah yang perlu dipahami dan diwaspadai oleh setiap Muslim selama bulan Ramadan," ujarnya, dilansir dari GulfNews.
Namun, terdapat hal yang membatalkan puasa dan telah disepakati oleh banyak ulama, dikutip dari berbagai sumber.
1. Makan dan minum yang disengaja
Selama bulan Ramadhan, umat Islam diharuskan untuk tidak makan atau minum hingga terbit fajar sampai terbenamnya matahari untuk meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan. Jika ketentuan ini dilanggar maka perlu dikompensasi dengan mengganti puasa di lain hari atau dengan membayar fidyah.
Akan tetapi jika seseorang tidak sengaja makan atau minum karena lupa maka tidak dianggap membatalkan puasa. Puasanya masih sah dilanjutkan. Dalam Al-Quran Al-Ahzaab 33: 5 disebutkan, 'Dan tidak ada dosa jika Anda membuat kesalahan di dalamnya, kecuali sehubungan dengan apa yang hatimu sengaja niatkan. Dan Allah Maha Pemaaf, Maha Penyayang'.
2. Bersenggama
Mashael memperingatkan agar tidak melakukan perilaku seksual apa pun atau yang berhubungan dengan kemaluan selama menjalankan ibadah puasa. Bahkan aktivitas yang mengarah pada perilaku semacam itu, seperti berpelukan atau ciuman harus dihindari.
"Jika seseorang merusak puasa [karena melakukan hubungan seksual], mereka harus melakukan Kaffara, yang berarti harus memberi makan 60 budak atau berpuasa terus-menerus selama 60 hari," ujar Mufti.
3. Masturbasi
Tidak diragukan lagi masturbasi adalah haram menurut sebagian besar ulama, seperti yang dikatakan Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah. Jika tindakan ini dilakukan selama Ramadan tentu menjadi lebih buruk karena melanggar kesucian puasa bahkan lebih parah daripada dosa.
Mashel melanjutkan, ketika ejakulasi, dia memang membatalkan puasanya tetapi orang itu harus tetap melanjutkan puasa hingga sisa hari itu. Tidak diperbolehkan baginya untuk berhenti berpuasa.
Kemudian yang bersangkutan harus segera bertobat karena membatalkan puasa secara sengaja dengan cara seperti itu dan mengganti puasa di hari lain. Mashel mengingatkan, selama bulan penuh rahmat ini hendaknya meningkatkan amalan atau perbuatan baik (hasanaat) dan menjauhkan segala hal buruk (sayi'aat).
4. Muntah disengaja
Menurut pandangan ulama, tidak ada bedanya muntah dalam jumlah banyak atau kecil itu sama saja karena muntahan sama-sama keluar dari dalam perut. Seseorang yang muntah dengan sengaja meski hanya sedikit keluar, puasanya langsung batal.
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah siapa pun yang muntah dengan sengaja maka puasanya harus ditebus. Akan tetapi, ada perbedaan antara meludah dan muntah. Meludah dianggap tidak membatalkan karena tidak keluar dari dalam perut.
Namun, bagi sebagian orang yang menjalankan puasa Ramadan masih memiliki konsep abu-abu mengenai hal-hal yang membatalkan puasa.
Ulama besar Islamic Affairs and Charitable Activities Department asal Dubai Dr Ali Ahmad Mashael mengatakan perlu mengklarifikasi beberapa hal yang boleh dan dilarang selama puasa, sekaligus dan mitos umum yang beredar akibat kurangnya pengetahuan.
"Para cendekiawan Muslim sepakat bahwa apa pun yang dengan sengaja masuk ke dalam tubuh sudah tentu membatalkan puasa, sekalipun jika itu merupakan bagian dari prosedur atau terapi pengobatan. Inilah yang perlu dipahami dan diwaspadai oleh setiap Muslim selama bulan Ramadan," ujarnya, dilansir dari GulfNews.
Namun, terdapat hal yang membatalkan puasa dan telah disepakati oleh banyak ulama, dikutip dari berbagai sumber.
1. Makan dan minum yang disengaja
Selama bulan Ramadhan, umat Islam diharuskan untuk tidak makan atau minum hingga terbit fajar sampai terbenamnya matahari untuk meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan. Jika ketentuan ini dilanggar maka perlu dikompensasi dengan mengganti puasa di lain hari atau dengan membayar fidyah.
Akan tetapi jika seseorang tidak sengaja makan atau minum karena lupa maka tidak dianggap membatalkan puasa. Puasanya masih sah dilanjutkan. Dalam Al-Quran Al-Ahzaab 33: 5 disebutkan, 'Dan tidak ada dosa jika Anda membuat kesalahan di dalamnya, kecuali sehubungan dengan apa yang hatimu sengaja niatkan. Dan Allah Maha Pemaaf, Maha Penyayang'.
2. Bersenggama
Mashael memperingatkan agar tidak melakukan perilaku seksual apa pun atau yang berhubungan dengan kemaluan selama menjalankan ibadah puasa. Bahkan aktivitas yang mengarah pada perilaku semacam itu, seperti berpelukan atau ciuman harus dihindari.
"Jika seseorang merusak puasa [karena melakukan hubungan seksual], mereka harus melakukan Kaffara, yang berarti harus memberi makan 60 budak atau berpuasa terus-menerus selama 60 hari," ujar Mufti.
3. Masturbasi
Tidak diragukan lagi masturbasi adalah haram menurut sebagian besar ulama, seperti yang dikatakan Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah. Jika tindakan ini dilakukan selama Ramadan tentu menjadi lebih buruk karena melanggar kesucian puasa bahkan lebih parah daripada dosa.
Mashel melanjutkan, ketika ejakulasi, dia memang membatalkan puasanya tetapi orang itu harus tetap melanjutkan puasa hingga sisa hari itu. Tidak diperbolehkan baginya untuk berhenti berpuasa.
Kemudian yang bersangkutan harus segera bertobat karena membatalkan puasa secara sengaja dengan cara seperti itu dan mengganti puasa di hari lain. Mashel mengingatkan, selama bulan penuh rahmat ini hendaknya meningkatkan amalan atau perbuatan baik (hasanaat) dan menjauhkan segala hal buruk (sayi'aat).
4. Muntah disengaja
Menurut pandangan ulama, tidak ada bedanya muntah dalam jumlah banyak atau kecil itu sama saja karena muntahan sama-sama keluar dari dalam perut. Seseorang yang muntah dengan sengaja meski hanya sedikit keluar, puasanya langsung batal.
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah siapa pun yang muntah dengan sengaja maka puasanya harus ditebus. Akan tetapi, ada perbedaan antara meludah dan muntah. Meludah dianggap tidak membatalkan karena tidak keluar dari dalam perut.
STUDIO TANGKAS adalah Agen Tangkas Online,
Agen Poker Online, Agen Poker GLX
Dapatkan BONUS CASHBACK TANGKAS 10% UNLIMITED
5. Menstruasi dan nifas
Sejatinya Islam melihat menstruasi sebagai proses alami tubuh dan tidak menganggapnya sebagai penghalang beribadah atau hukuman. Seorang wanita yang mengalami menstruasi atau nifas maka dibebaskan dari kegiatan ritual ibadah tertentu, seperti salat dan puasa.
Jika wanita sebelumnya tengah berpuasa dan datang bulan di pertengahan hari, maka puasanya seketika batal.
6. Mengunyah permen karet
Mengunyah permen karet serupa aturannya dengan menghindari makanan dan minuman. Mengunyah permen karet tidak diperbolehkan selama menjalani puasa, dan jika dilakukan makan dianggap batal.
Sebabnya, permen karet mengandung gula dan bahan-bahan lain dan menelan sari-sarinya. Mengunyah permen karet juga dianggap sebagai makan karena mereka memberikan nutrisi yang masuk ke tubuh melansir Metro.
7. Merokok
Merokok tidak secara khusus dilarang dengan cara yang sama seperti minum alkohol, tetapi banyak yang merasa bahwa itu tidak boleh dilakukan karena pertimbangan kandungan racun yang merusak kesehatan.
Alasan merokok dilarang selama Ramadhan adalah karena mengandung partikel yang dapat mencapai perut, sehingga mampu membatalkan puasa.
8. Berbohong dan berkata kasar
Mengutuk, berteriak, berbohong, memfitnah, atau berkata kasar dianggap bisa membatalkan puasa. Sebab puasa bukan hanya soal menahan diri dari makan dan minum, melainkan juga hawa nafsu termasuk amarah. Melakukan perilaku seperti itu tentu jelas salah serta mengurangi pahala dan ampunan dari Tuhan.
"Itu bertentangan dengan etika dasar dan moral puasa. Berpuasa adalah tentang perilaku disiplin, bukan hanya tentang menghindari makan-minum. Seseorang harus tetap berpegang pada tata krama yang baik selama bulan Ramadan," katanya.
Selain itu, ada pula 4 hal yang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, antara lain:
1. Menyikat gigi dan berkumur
Ada anjuran bahwa siwak lebih disukai dan disarankan digunakan selama jam puasa untuk membersihkan gigi dan menghilangkan bau mulut ketimbang sikat gigi biasa.
Menyikat gigi menggunakan pasta gigi dikhawatirkan bisa membatalkan puasa karena pasta gigi dan air kumur bisa mencapai tenggorokan.
2. Bekam dan donor darah
Bekam merupakan hal kontroversial di antara para ulama. Mengutip AboutIslam, ada kelompok yang menganggapnya bisa membatalkan puasa, sementara yang lain tidak berpikir demikian. Perbedaan pendapat disebabkan oleh laporan yang mennyebut bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan bekam saat puasa.
Sementara ada hadis Ibnu Abbas (ditemukan di Sahih al-Bukhari) dan rekomendasi dari para ulama lain yang menunjukkan bahwa bekam tidak membatalkan puasa seseorang. Aturan yang sama berlaku untuk mendonorkan darah saat puasa, karena baik bekam maupun donor darah bisa mengakibatkan tubuh menjadi lemah bahkan pingsan.
3. Menuangkan obat tetes mata, telinga, dan semprotan hidung
Obat tetes berupa cairan yang masuk ke dalam telinga kemungkinan besar akan membatalkan puasa karena merupakan saluran terbuka yang dapat mencapai perut.
Semprotan hidung juga dianggap dapat membatalkan puasa jika mencapai perut, sehingga daripada mengambil risiko, lebih baik tidak melakukannya. Pun dengan obat tetes mata.
Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam hal ini. Jadi lebih baik orang yang berpuasa menahan untuk tidak menggunakannya selama berpuasa kecuali dalam kondisi yang sangat terdesak.
4. Menggunakan lipstik
Mengaplikasikan pewarna bibir seperti lipstik tidak disarankan digunakan ketika berpuasa. Dalam banyak kasus, lipstik mengandung perasa tambahan seperti rasa manis atau rasa buah yang dapat mencapai lidah dan tenggorokan apabila lidahnya menyentuh bibir.
Comments
Post a Comment