Penyebab Utama Maraknya Perkawinan Anak: Miskin dan 'Takut Zina'
StudioTangkas Agen Poker GLX - Seringkali kita mendengar perkawinan anak semata-mata untuk menghindari zina. Beberapa orang tua yang melihat anaknya berpacaran memilih untuk menikahkan anak mereka demi menghindari si anak hamil di luar nikah, meskipun pada kasus anak belum cukup umur.
Sutriyatmi, Deputi Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) membenarkan 'takut zina' banyak menjadi alasan perkawinan anak sering dilakukan. Sebagian orang tua yang merasa ketakutan, memilih jalan ini sebagai suatu solusi.
"Alasan tertinggi kedua setelah kemiskinan itu adalah menghindari zina, jadi kepercayaan mereka, dan ini juga bukan atas kehendak anak, tapi atas kehendak orang tua karena biasanya melihat anaknya pacaran, mereka khawatir anaknya melakukan perzinahan, atau kemudian hamil sebelum nikah sehingga itu akan memalukan keluarga," ujarnya saat ditemui detikcom di RPTRA Cibesut, Jakarta Timur, Minggu (1/12/2019).
Sutriyatmi, Deputi Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) membenarkan 'takut zina' banyak menjadi alasan perkawinan anak sering dilakukan. Sebagian orang tua yang merasa ketakutan, memilih jalan ini sebagai suatu solusi.
"Alasan tertinggi kedua setelah kemiskinan itu adalah menghindari zina, jadi kepercayaan mereka, dan ini juga bukan atas kehendak anak, tapi atas kehendak orang tua karena biasanya melihat anaknya pacaran, mereka khawatir anaknya melakukan perzinahan, atau kemudian hamil sebelum nikah sehingga itu akan memalukan keluarga," ujarnya saat ditemui detikcom di RPTRA Cibesut, Jakarta Timur, Minggu (1/12/2019).
STUDIO TANGKAS adalah Agen Tangkas Online,
Agen Poker Online, Agen Poker GLX
Dapatkan BONUS CASHBACK TANGKAS 10%
Meskipun, faktanya menurut Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) perbuatan zina atau seks bebas tidak bisa dicegah dengan perkawinan anak. Hal ini malah akan menimbulkan kondisi mental anak terganggu sampai merasakan depresi yang berlebihan, bila tidak mendapatkan pendampingan yang baik.
Sutriyatmi, Deputi Sekretasi Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menambahkan, perubahan norma-norma sosial seperti menghindari zina tersebut, dapat diubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 22/PUU-XV/2017 yang memuat norma-norma sosial dapat menghapuskan perkawinan antara lain perkawinan seharusnya dilakukan oleh mereka yang telah memiliki kematangan mental dan fisik, sehingga pasangan dapat mencapai tujuan berumah tangga, terjaga kesehatannya termasuk kesehatan anak-anak yang dilahirkan.
Comments
Post a Comment